Pemilu 2019, KPU Tetapkan Sebanyak 185 Juta Pemilih DPT

Pemilu 2019, KPU Tetapkan Sebanyak 185 Juta Pemilih DPT
Pemilu 2019, KPU Tetapkan Sebanyak 185 Juta Pemilih DPT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2019. Ada sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri serta 2.049.791 pemilih luar negeri. Berdasarkan hasil penetapan DPT KPU, tercatat jumlah DPT sebanyak 185.732.093 pemilih dan 805.075 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 92.802.671 dan pemilih perempuan 92.929.422. “KPU menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional. Terhadap DPT yang telah ditetapkan akan dilakukan penyempurnaan dengan pencermatan atas masukan dari Bawaslu dan peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta.
Hasil tersebut masih akan disempurnakan selama 10 hari ke depan atau hingga 15 September mengingat adanya catatan-catatan dan masuk di Rapat Pleno Rekapitulasi DPT nasional. “Terhadap catatan dan masukan itu, KPU bersama sama dengan peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT sampai dengan 15 September,” jelasnya. Setelah penetapan ini, sambungnya, KPU akan melakukan pertemuan teknis dengan perwakilan parpol, Bawaslu serta Kemendagri untuk penyandingan data. Kemudian pada 16 September KPU akan kembali melakukan rapat pleno rekapitulasi terkait penyempurnaan tersebut.
“Jadi tim teknis KPU, perwakilan parpol, lalu dari Bawaslu, termasuk juga Kemendagri akan berkumpul dan kami akan melakukan penyandingan data yang fokusnya kepada data ganda,” paparnya. Dia menuturkan meski ada penyempurnaan, proses penetapan jumlah DPT harus tetap dilakukan kemarin. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan agenda tahapan Pemilu 2019. Penetapan perlu dilakukan agar dapat memastikan jumlah pemilih secara nasional untuk berbagai pihak. Viryan menegaskan jumlah DPT yang saat ini telah ditetapkan tidak akan ada perubahan. Pasalnya, hasil penyempurnaan yang akan dilakukan akan masuk kedalam Daftar Pemilih Khusus.
“DPT sebenarnya tidak bertambah, DPT sudah ditetapkan. Kalau ada pemilih tidak masuk DPT, masuk dalam daftar pemilih khusus,” tegasnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan KPU untuk menunda rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan rekomendasi tersebut berdasarkan pencermatan secara by name by address dengan NIK DPT di 76 kabupaten/kota terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363 pemilih.
Pihaknya menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara optimal. “Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih,” ucapnya dalam agenda yang sama.
Dalam data yang dihimpun pengawas pemilu, terdapat 460 Lembaga PemasyaraKatan dan Rumah Tahanan, 2.641 Rumah Sakit, 1720 panti sosial, dan 2.934 Perguruan Tinggi yang berpotensi adanya pemilih yang terkonsentrasi di tempat tersebut sebagai pemilih kategori pemilih tambahan. “Bawaslu mengingatkan KPU untuk memastikan pemilih di tempat tersebut mendapat informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih dan memastikan logistik penungutan suara tersedia,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Pernah Diajak Ikut Gerakan 2019 Ganti Presiden, Inilah Pengakuan Mahfud MD!

Tiga Hari Ke Depan, BMKG Imbau Waspada Akan Potensi Hujan Lebat

Asian Games 2018, KSAD Naikkan Pangkat Serda Rifki Pasca Raih Medali Emas